PPID Pelaksana

Adalah Para Dekan Fakultas, Kepala Lembaga dan Ketua Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.


Tupoksi & Wewenang PPID Pelaksana

a)   Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b)   Melaksanakan kebijakan teknis   Publik yang telah ditetapkan PPID;

c)    Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d)   Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas/Operator Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e)   Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f)     Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

g)   Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

h)   Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

i)     Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

j)   Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


Dasar Hukum PPID Pelaksana dan Operator

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang diperbaharui setiap tahunnya, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Mulawarman.

Silahkan Unduk SK Disini.


Struktur Organisasi PPID Pelaksana Fakultas MIPA





informasi