PPID Pelaksana
Adalah Para Dekan Fakultas, Kepala Lembaga dan Ketua Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
Tupoksi & Wewenang PPID Pelaksana
a)
Membantu
PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b)
Melaksanakan
kebijakan teknis Publik yang telah ditetapkan PPID;
c)
Mengonsolidasikan
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d)
Mengumpulkan
dokumen Informasi Publik dari Petugas/Operator Pelayanan Informasi di Badan
Publik;
e)
Membantu
PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f)
Membantu
membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g)
Menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh
publik.
h)
Meminta
dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
i) Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
j) Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Dasar Hukum PPID Pelaksana dan Operator
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang diperbaharui setiap tahunnya, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Mulawarman.
Struktur Organisasi PPID Pelaksana Fakultas MIPA