PPID Pelaksana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Mulawarman

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Univeristas Mulawarman telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas MIPA. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman tentang "TIM PPID di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun 2025", dapat dilihat pada tabel berikut:



NONAMAJABATAN DALAM TUGAS
1Prof. Dr. Dra. Hj. Ratna Kusuma, M.Si.Penanggung Jawab
2Prof. Dr. Soerja Koesnarpadi, M.Si.Ketua
3Prof. Dr. Darnah Andi Nohe, M.Si.Sekretaris
4Dr. Dadan Hamdani, M.Si.Anggota
5Ryan Rachmad Ramadhan, S.Si.Operator




Berita Terbaru

In House Training

Telah dilaksanakan kegiatan In House Training dengan Tema "Menjadi Content Creator untuk Mendukung Keterbukaan Informasi Publik", yang diselenggarakankan oleh PPID Universitas Mulawarman dalam rangka pengembangan layanan dan peningkatan kompetensi pe ... Lihat Selengkapnya